Bontang — Anggota DPRD Bontang gelar Rapat Kerja (Raker) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.
Dimana isinya merupakan hasil pembahasan dan penjabaran lebih lanjut atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kota dengan DPRD yang tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani bersama dewan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD, Andi Faizal Sofyan Hasdam, yang menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa penyesuaian atau perubahan APBD tahun anggaran memiliki penjelasan.
Pertama kata dia, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi 1 APBD yang ditetapkan sebelumnya. Kemudian adanya keadaan yang menyebabkan perlu dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Selanjutnya membahas sisa lebih anggaran tahun lalu yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
“Ini semua sejalan dengan ketentuan tersebut terdapat juga kebijakan khusus menjadi dasar perubahan,” jelasnya.
Dalam perubahan tersebut lanjut dia, yakni penyesuaian terhadap target Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan, dan adanya penyesuaian terhadap rencana penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan APBD tahun sebelumnya.
Terus penyesuaian secara administratif beberapa kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan melalui pergeseran anggaran dan mengakomodir kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersifat strategis.
“Nah ini semua pendoman kita dalam Raperda,” pungkasnya. (Adv)