Fraksi PKB, PPP dan PDI-P Terima Pendapat Akhir Laporan Badan Anggaran Terkait Raperda

Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari masing-masing Fraksi menggelar pendapat akhir dari masing-masing fraksi di rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Jalan Awang Long, Pendopo, Rabu (7/8/2024) malam.

Rapat tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD, Andi Faiz Sofyan yang didampingi Wakil Ketua DPRD Junaidi, terhadap laporan badan anggaran DPRD tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) atas perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)

Untuk pendapat akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dibacakan oleh Abdul Haris.

Ia menjelaskan bagaimana laporan nota pengantar Walikota Bontang tentang APBD tahun 2024, dan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu tahun anggaran 2023, mengalami kenaikan.

Dimana dalam perencanaan semula APBD 2024 kan Rp. 2.379.581.074.122,00 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp. 401.157.037.462 miliar, sehingga dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 2.780.738.111.584,00 triliun.

“Sehingga pada Perubahan APBD 2024 pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 3.385.998.808.720,00 triliun,” paparnya.

Menurutnya, dalam laporan pelaksanaan APBD tahun 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan sampai ke Pemerintah Daerah.

Hal hal yang terkait secara administrasi kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, demikian juga kebijakan dan pengawasan harus diperbaiki dan lebih ditingkatkan, agar pelaksanaan roda pemerintahan kedepan bisa terwujud kearah yang lebih baik.

Dengan demikian, Fraksi PKB, PPP dan PDI-P menerima dan menyetujui Raperda tersebut yang disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun 2024.

“Selanjutnya Pendapat Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan ini disampaikan kembali dalam rapat kerja Anggota DPRD Kota Bontang secara Internal dan dilaporkan kembali dalam rapat Paripurna DPRD sebagai bahan pertimbangan anggota DPRD K dalam mengambil keputusan mengenai penetapan Perda,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *