Teraskata Kaltim

Dari Timur Membangun Indonesia

Fraksi Gerindra Bersama Berkarya Kritik IPM Kota Bontang

Legislator Kota Bontang

Bontang — Fraksi Gerindra Bersama Berkarya, menyampaikan pandangan umum fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaian pandangan umum tersebut, Fraksi Gerindra Bersama Berkarya mengkritik tentang rendahnya tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Selain itu juga tentang perencanaan anggaran pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir yang dinilai kurang matang, dan lebih berfokus pada kuantitas daripada kualitas.

“IPM sanggat tidak emperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan,”katanya.

Dalam kritikan yang lain dari Fraksi Gerindra di wakili Sutarmin menyampaikan bahwa, pergeseran anggaran yang masif pada beberapa OPD, menyebabkan rendahnya serapan anggaran dan berpotensi meningkatkan Silpa di akhir tahun anggaran.

“Pengelolaan keuangan daerah selama ini belum mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kemandirian fiskal,” ujarnya dalam rapat paripurna, Sabtu (3/8/2024).

Adapun, penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman tentang kebijakan fiskal jangka panjang, menengah, dan pendek, serta belum sepenuhnya menerapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

“Hal ini menyebabkan ekonomi Bontang tidak berkembang optimal dan masih bergantung pada Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan daripada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” timpalnya.

Fraksi ini juga mempertanyakan dasar kebijakan akuntansi pemerintah daerah, alasan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta sejauh mana inovasi pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Demikian penyampaian pandangan Fraksi Gerindra Bersama Berkarya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2024, semoga catatan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan,” tandasnya

Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Wali Kota Bontang, Najirah menyampaikan pertanyaan tentang dasar kebijakan akuntansi pemerintah daerah, dapat dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32.

“Disitu mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” katanya.

Kebijakan Akuntans, lanjut dia adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

“Oleh karena itu, kebijakan akuntansi merupakan pedoman operasional akuntasi bagi fungsi- fungsi akuntansi, baik di SKPKD maupun di SKPD,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini