Pandangan Akhir Fraksi Golkar Bersama NasDem atas RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045
Bontang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Laporan Kerja Panitia Khusus Dalam rangka Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam berlangsung di Kantor DPRD Kota Bontang, pada Rabu 24 Juli 2024. Dalam kesempatan itu Muhammad Irfan mewakili Fraksi Amanat Nurani Rakyat (ANNUR) menyampaikan pendapat akhirnya.
Dia mengatakan RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Dokumen rancangan RPJPD ini memuat Visi dan Misi Kota Bontang 2025-2045 yang didasari atas permasalahan riil Kota Bontang yaitu kemiskinan, ketimpangan ekonomi, infrastruktur, lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan serta keselarasan dengan arah pembangunan Nasional yaitu Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Mencermati Laporan Hasil Pembahasan Pansus, Irfan merincikan dan menyampaikan pendapat sebagai berikut:
Pertama, terkait Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 yakni “Bontang Sentosa 2045″ Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.” Fraksi kami menilai bahwa Visi dan Misi tersebut sudah mengakomodir kondisi yang ingin dicapai pada kurun waktu 20 tahun yang akan datang.
Kedua, untuk mewujudkan Kota Bontang 2045 harus dikawal dengan kaidah pelaksanaan yang efektif. Kaidah pelaksanaan diperlukan sebagai norma- norma agar visi dan misi dapat dilaksanakan dan diukur keberhasilannya. Di samping itu, juga diperlukan komunikasi publik yang efektif, penting dalam rangka membangun kesamaan pemahaman serta meningkatkan rasa kepemilikan dan partisipasi bermakna seluruh pelaku pembangunan.
“Ketiga, kami berharap Perda RPJPD ini tidak hanya sekedar formalitas, akan tetapi perda ini secara efektif dan produktif dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan tentunya sebuah perda semakin berarti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integritas yang baik dalam pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat,” terangnya.
Pembuatan perda RPJPD ini, kata Irfan, tidak akan memberikan implikasi dan manfaat apa-apa apabila hanya sebatas konsep yang ideal, dan tidak diimplementasikan dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah secara konsisten.
“Pembuatan dan pembahasan perda RPJPD ini tentu saja telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, baik biaya social politik, waktu, pikiran dan sebagainya. Kami berharap Raperda ini akan berdaya guna dan berhasil guna bagi kepentingan masyarakat secara umum,” tuturnya.
“Berdasarkan uraian tersebut dan memperhatikan seluruh masukan serta kesimpulan Pansus, maka Fraksi ANNUR dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menerima dan menyetujui ditetapkannya RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045 untuk ditetapkankan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” tutupnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan