Bontang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat kerja Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi- Fraksi terhadap Laporan Kerja Panitia Khusus Dalam rangka Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam berlangsung di Kantor DPRD Kota Bontang, Sekambing, pada Rabu 24 Juli 2024. Dalam kesempatan itu Sutarmin mewakili Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyampaikan pendapat akhirnya.
Kata Sutarmin, RPJPD Kota adalah salah satu pedoman pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan daerah guna mewujudkan keberhasilan, kemenanagan, kebesaran dan kesejahteraan masyarakat yang dirancang dalam durasi waktu 20 tahun.
“RPJPD diharapkan selaras dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi. Hal ini tentu membutuhkan gagasan yang secara akademik dan ilmiah untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat atau Lokal Wisdom, sehingga Visi RPJPN Indoneia Emas 2045 sebagai tujuan besar akan terealisasi secara paralel dengan Visi RPJPD Provinsi Kaltim Sejahtera 2045 dan kondisi kota Bontang untuk 20 Tahun kedepan yang direncanakan melalui RPJPD Kota Bontang tahun 2025-2045,” jelasnya.
Berdasarkan jabaran yang disampaikan dalam Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus sebagai pembahas Raperda tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045, Fraksi Gerindra bersama Berkarya bependapat :
1. Bahwa rumusan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan sebagai terjemahan dari Visi dan Misi RPJPD Kota Bontang perlu dilakukan kajian dan analisa yang mendalam sehingga dapat memberikan gambaran dan harapan akan terwujudnya “Bontang Sentosa 2045” kota industri dan jasa yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.
2. Bahwa dengan rumusan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan dalam RPJPD yang ada, diperlukan keseriusan dan kerja keras pemerintah untuk menterjemahkan secara detail dalam bentuk program pembangunan yang akan dituangkan kedalam RPJMD Kota Bontang sebagai jawaban atas makna yang terkandung dalam Visi dan Misi RPJPD.
3. Bahwa selain pendapat tersebut di atas, Fraksi Gerindra bersama Berkarya memberikan catatan penting bahwa program pembangunan yang menjadi terjemahan dari RPJPD harus memperhatikan :
a. Relevansi antara Visi dan Misi Indonesia Emas 2045 dan Kaltim Sejahtera 2045
b. Skala prioritas pembangunan harus lebih diarahkan pada sektor-sektor yang sesuai dengan potensi-potensi daerah, sehingga dapat menjadi produk unggulan daerah, sekaligus menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah
c. Sektor pembangunan yang menjadi ciri khusus kota Bontang, dengan tujuan dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat domestic maupun mancanegara karna dipandang menjadi salah satu objek wisata.
d. Pembangunan yang bersifat strategis yang menunjukan kota Bontang sebagai salah satu daerah penyangga IKN.
e. Pembangunan yang benar-benar menjadi implementasi dari isu-isu pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang sesuai tujuan dan pola penataan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah kota Bontang.
Dirinya menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang yang telah bekerja keras dalam proses pembahasannya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahi, Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyatakan Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” tutupnya. (Adv)