Tri Ismawati Paparkan Poin Penting yang Terkandung Dalam Raperda Pemenuhan Hak-hak Difabel

Bontang — Anggota Dewan Kota Bontang lakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (9/7/2024).

Dalam konslutasi itu hadir legislator dari Komisi I antara lain Adrofdita, Abdul Haris, Haji Maming dan Tri Ismawati dan diikuti berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Tri Ismawati dalam pertemuan itu memaparkan beberapa poin dalam Raperda tersebut. Terdapat 20 bagian, 14 bab dan 86 pasal yang dilatarbelakangi peningkatan kesadaran masyarakat dan tanggungjawab daerah untuk mengatasi disabilitas.

Tujuannya, kata dia, adalah untuk mewujudkan penghormatan, kemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan penyandang disabilitas.

“Kedua mewujudkan taraf lehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri serta bermartabat. Yang ketiga melindungi penyandang disabilitas dari tidakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia,” terangnya.

Keempat, tambah Tri, menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas.

Hak dan kewajibannya yaitu hak menikmati fasilitas publik pada umumnya. Yang kwdua kewajiban untuk menjaga dan menghormati hak asasi manusia dan tunduk terhadap ketentuan perundang-undangan.

Adapun bantuan hukum penyandang disabilitas, masih kata Tri, yang pertama adalah litigasi dan yang kedua adalah litigasi. Selanjutnya sosialisasi perlindungan hukum, pertama pencegahan, kedua pengenalan tindak pidana, ketiga laporan dan pengaduan dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan juga tindak kekerasan

Dia juga menerangkan penyelenggaraan dan fasilitas pendidikan yaitu program wajib belajar 12 tahun. Kedua fasilitasi pendapatkan ijazah kesetaraan, ketiga penyediaan beasiswa untuk disabilitas. “Keempat adalah fasilitasi pengadaan guru pendamping.”

Selanjutnya pengembangan karir penyandang disabilitas. Pertama mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pelatihan kerja baik daerah mau pun swasta.

“Kedua Pemda wajib memperjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja. Ketiga perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen dari jumlah pegawai yang akan bekerja,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *