Bontang — DPRD Kota Bontang lakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7/2024).
Dalam konslutasi itu hadir legislator dari Komisi I antara lain Adrofdita, Abdul Haris, Haji Maming dan Tri Ismawati dan diikuti berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak perusahaan.
Dalam kesempatan itu Adrofdita menyampaikan konsultasi publik ini untuk memperbaiki lagi apa yang sudah dikaji oleh legislator.
“Kembali kita adakan konsultasi publik ini sesungguhnya untuk memperbagus apa yang sudah tim pembahas membahas item per item daripada Raperda ini,” ucapnya.
Adrofdita melanjutkan apabila nanti ditemukan ada yang kurang, maka pihaknya meminta agar kembali dibenahi sebelum disahkan di rapat paripurna.
“Jika nanti ada yang kurang, kita akan lengkapi lagi. Setelah itu tahap selanjutnya nanti kita akan bawa ke bagian hukum provinsi, kemudian nanti baru diparipurnakan,” katanya.
Dia lalu menyampaikan alasan mengapa aturan ini ingin dihadirkan di Kota Bontang karena itu adalah permintaan Undang-undang (UU). Di mana Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengeksekusi pemenuhan hak-hak difabel.
“Kenapa Perda ini ingin diadakan karena ini merupakan amanat UU bahwa Pemda wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan reparasi tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” tuturnya.
Lebih lanjut dia menyebut Raperda sudah dikaji dan pertemuannya sudah sekian kali. “Pembahasan Raperda ini sudah berapa kali pertemuan. Ini hampir semua OPD hadir ya. Karena memang menyangkut semua lini di pemerintah.”
Diharapkannya dengan hadirnya raperda ini Wali Kota Basri Rase dapat memberikan Perwali yang akan menjadikan panduan untuk fungsional bagaimana pemenuhan ini.
“Selayaknya kita yang tidak menyandang disabilitas setidaknya bisa melaksanakan pemenuhan dan perlindungan hak-hak mereka,” pungkasnya. (Adv)