Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) komutmen membangun Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.
Dicanangkan bahkan bakal dilakukan peningkatan status jadi sebuah desa. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut sebelum menjadikannya desa, perlu melakukan persiapan.
“Dibentuk dulu sebagai desa persiapan. Nantinya, kampung Sidrap bisa berdiri sendiri sebagai sebuah desa di Kecamatan Teluk Pandan,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Rencana Pemkab Kutim meningkatkan status Kampung Sidrap jadi desa persiapan, diperlukan persiapan dan pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Seperti pembuatan peta desa persiapan, peta desa hasil pemecahan, penyusunan studi kelayakan pemekaran desa, dan lain-lain, berdasarkan payung hukum peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak usulan Pemkot Bontang untuk memasukkan kampung Sidrap ke wilayah Kota Taman.
Gugatan yang diajukan Pemkot Bontang melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoleva, mengenai Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap dan Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim dan Kota Bontang.
Sementara Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan dukungannya atas rencana peningkatan status kampung Sidrap menjadi desa persiapan.
Menurutnya, hal itu penting agar kampung Sidrap bisa berkembang sejajar desa-desa lain di Kutim. “Sebagai legislative, tentu kami sangat mendukung Langkah pemerintah. Apalagi kampung Sidrap perlu diberikan sejumlah pemenuhan kebutuhan masyarakat.” (ADV)