Wakil Rakyat Kutim Soroti Dugaan Pemecatan Buruh Secara Paksa

Kutim — Masalah dalam pekerjaan memang sulit dihindari. Baru-baru ini dilaporkan adanya pemecatan terhadap seorang buruh perempuan yang dalam kondisi hamil.

Atas dasar itu, Wakil rakyat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan melayangkan komentarnya. Apalagi, pemecatan itu diduga secara paksa.

Menurut Yan, kondisi tersebut mestinya jadi tamparan keras bagi pemerinhah. Mengingat bahwa di era ini pekerjaan semakin sulit. “Aduan ini akan kami tindak lanjuti.

“Belum tahu persis berapa jumlah buruh perempuan yang dipecat. Dan kami akan menelusuri apa persoalannya,” ucap Yan belum lama ini kepada awak media.

Harusnya, kata dia, hal itu tak boleh dilakukan perusahaan. Ia juga tak ingin berkomentar banyak.

Alasannya, legislator mesti terlebih dahulu menelusuri kepastian kabar tersebut. Jika memang benar, maka perusahaan harus ditindak.

Meski demikian, Yan menjelaskan bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.

Sehingga, dirinya dan anggota DPRD Kutim lainnya terlebih dahulu akan mencari kepastian kasus pemecatan secara terpaksa tersebut.

“Jika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya bakal berkomunikasi dinas terkait dan menggandeng serikat buruh.

Tujuannya menginventarisasi perusahaan berdasarkan laporan yang diterima. “Akan diinventarisir secara menyeluruh,” tuturnya.

“Mulai dari perusahaan yang beroperasi di pusat pemerintahan, maupun yang ada di daerah lain Kutai Timur. Sebagai legislatif dan perwakilan rakyat, tentu kami punya tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan seperti ini,” tukasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *