Terkait Dua Raperda Usulan Pemerintah, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Kolaborasi dengan Pusat Jika Sudah Jadi Perda

KUTAI TIMUR – Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan sejumlah catatan penting dalam agenda dengar pendapat di Sidang Paripurna ke-23.

Agenda tersebut merupakan lanjutan dari Rapat sebelumnya yang membahas terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usalan pemerintah terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Fraksi Demokrat menyampaikan salah satu poin yang cukup penting atas lahirnya payung hukum dua raperda tersebut.

Muhammad Amin mewakili Fraksi Demokrat, menyampaikan bahwa kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya kepada masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.

“Pemerintah diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai,” katanya saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Selasa (14/05) kemarin.

Amin menegaskan,  bahwa Fraksi Partal Demokrat mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda yang dimaksud,” jelasnya.

Sementara untuk Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat herharap dengan adanya payung hukum itu, memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami ingin menegaskan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama aturan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga ingin memastikan target dan apaian yang diinginkan oleh pemerintah. Di sisi Lain, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu kosistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *