KUTAI TIMUR – Fraksi Nasdem memberikan sejumlah pandangan terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dua Raperda tersebut merupakan Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Mewakili Fraksi Nasdem, Albadus Badu mengungkapkan bahwa dua raperda tersebut harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan perwujudan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, menurutnya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak
negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan apabila dalam penanganannya tidak dilakukan dengan cepat, tepat dan terarah.
“Karenanya diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan guna diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup Masyarakat,” jelasnya, Selasa (14/05).
Lanjut dia, untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat, maka diperlukan pengaturan perihal ketertiban umum.
“Kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya usulan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” sebutnya.
Diketahui terdapat tujuh fraksi menyampaikan pandangan yang berbeda dalam Rapat Paripurna ke-23 agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Raperda tersebut. (Adv)