Kutim — Bupati Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: 800.1.3.3/157/BKPSDM-MUT terkait Pemberhentian dan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun 2024.
Melalui pelantikan tersebut, Ardiansyah menegaskan pejabat yang dilantik memiliki tugas baru yang berat guna mewujudkan visi Kutai Timur, yakni ‘Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua’.
Ia berujar agar para pejabat harus melayani warga dengan baik, menjaga suasana kondusifitas serta menjaga marwah dan martabat Pemkab Kutim.
“Bekerjalah dengan penuh keikhlasan agar hasilnya dapat bermanfaat bagi semua. Jadikan jabatan ini menjadi sebuah amanah, bukan sebuah tujuan,” ucapnya dalam sambutannya, Rabu (08/05).
Sebelumnya ia menjelaskan bahwa pelantikan tersebut berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima Pemkab Kutim tertanggal 24 April 2024.
Surat tersebut berisikan persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada agenda itu sebanyak delapan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kutim yang dilantik Ardiansyah.
Adapun delapan pejabat yang dilantik, yaitu Fata Hidayat sebagai Kepala Satun Polisi Pamong Praja, Yullansyah jadi Kepala Dinas Perikanan, Ronny Bonar Hamonangan Siburian mengisi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Idham Cholid menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Basuki Isnawan mengisi jabatan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Nora Ramadani menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ade Achmad Yulkafilah dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Achmad Junaidi menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Terpisah, Ketua DPRD Kutim Joni turut mengapresiasi pelantikan yang dilakukan pemerintah. Namun politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) tersebut menekankan agar pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilantik, mampu melaksanakan program-program dan terobosan baru di lingkungan kerja.
“Kalau sudah dilantik, artinya kewenangannya sudah tidak terbatas lagi. Permasalahan administrasi di kantor tentu sudah bisa teratasi dengan baik dan maksimal,” katanya kepada awak media.
Apalagi, lanjut Joni mengatakan, pejabat yang baru dilantik merupakan ASN yang memiliki pengalaman di bidang masing-masing. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tentu dapat memberikan dampak yang positif bagi pelayanan untuk masyarakat.(adv)