Kutim – Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI mengarahkan legislator Kutai Timur (Kutim) agar mengawasi penggunaan anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kutim, Joni saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu laku. Ia mengaku usulan BPK itu bakal dilakukan segera bersama pihaknya.
“Kami sebagai legislatif yang memang bertugas melakukan pengawasan, tentu akan mengawasi transparansi dan akuntabilitas keuangan publik,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat sepuluh daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima penghargaan Opini WTP.
Namun, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK berbeda-beda bagi masing-masing kabupaten maupun kota. “Salah satu rekomendasi yang disampaikan BPK, yakni melakukan pengawasan selama 60 hari kerja.”
“Makanya kami akan segera melakukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi itu,” tambahnya.
Baginya, daerah yang diberikan penghargaan Opini WTP merupakan daerah yang tidak punya banyak masalah keuangan.
“Kutai Timur masih masuk dalam kategori pengelolaan keuangan yang baik. Sehingga diganjar dengan Opini WTP. Pemerintah harus mempertahankan penghargaan tersebut pada tahun-tahun berikutnya,” terangnya.
Ia pun berharap, pemerintah maupun dewan terus bersinergi dalam penggunaan anggaran. Baik dalam program pembangunan infrastruktur maupun pemanfaatan dana bagi kesejahteraan masyarakat Kutim.
Diketahui, Pemkab Kutim menerima Opini WTP dari BPK Republik Indonesia perwakilan Kaltim, 3 Mei 2024 lalu di Kota Samarinda.
Hal itu berdasarkan hasil evaluasi laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kutai Timur tahun anggaran 2023, yang menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan. (ADV)