Teraskata Kaltim

Dari Timur Membangun Indonesia

Launching 22 Desa Antikorupsi 2023, Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap Beri Apresiasi Desa Tengin Baru

Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat menghadiri acara Launching Desa Antikorupsi 2023 di Desa Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Selasa (28/11). (Ist)

TERASKATAKALTIM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi melaunching 22 Desa Antikorupsi se-Indonesia tahun 2023, Selasa (28/11). Salah satunya, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Launching ditandai dengan pemukulan gendang oleh pejabat terkait, termasuk Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Mardiana serta Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap.

Dalam kesempatan itu, Andi Harahap mengaku bangga dan mengapresiasi capaian yang diterima Desa Tengin Baru. Andi mengungkapkan Desa Tengin Baru patut menjadi contoh bagi desa lain dalam meningkatkan pelayanan yang bebas korupsi.

“Kita berharap kabupaten/kota yang ada di Kaltim dapat terbebas dari korupsi dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara yang baru, tentu potensi-potensi harus segara diantisipasi,” katanya.

Dia juga mengajak desa-desa lain yang ada di Kaltim, khususnya di Kabupaten PPU dapat terus meningkatkan integritas dalam mencegah korupsi ditingkat desa.

“Desa Antikorupsi yang bisa diambil positifnya, yakni bagaimana ketentuan dalam memberikan pelayanan yang baik agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi,” ujar Andi.

Menurutnya pemberantasan korupsi mustahil hanya dilakukan oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan saja, akan tetapi diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama berkontribusi dalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan harus dilaksanakan bersama masyarakat.

”Seperti yang disampaikan KPK, bahwa jangan benarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar, supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa, harus kita hilangkan,” imbuhnya.

Adapun penilaian Desa Antikorupsi dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bekerja sama KPK RI.

Hadir Staf Ahli Kemendes RI Bito Wikantosa, pejabat Kementerian Keuangan dan Kemendagri RI, perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Indonesia, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi. (*/adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini