Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir Sebut Desa Sandaran dan Tanjung Mangkaliat Punya Potensi Besar

TERASKATAKALTIM — Terdapat sejumlah potensi di Desa Sandaran dan Tanjung Mangkaliat, Kabupaten Kutai Timur yang perlu digali dan dikembangkan.

Hal itu di ungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir di hadapan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat Rapat Paripurna ke-43, Senin (27/11).

Menurutnya, kedua desa tersebut, walaupun masuk dalam kategori tertinggal, punya potensi besar untuk dikembangkan. Namun hal itu tergantung dari pengelolaan dan keseriusan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Di sana ada izin usaha pertambangan. Sayangnya, statusnya mati segan hidup tak mau. Sudah bertahun-tahun tak ada hasil produksinya,” jelas Sutomo Jabir pada Rapat Paripurna itu.

Menurut politisi PKB itu, hal ini harusnya diambil oleh Pemerintah Provinsi Kaltim agar izinnya dapat diberikan kepada perusahaan tambang yang serius menggarap potensi yang ada di daerah terpencil itu.

“Ini tentu sangat merugikan. Karena mereka menguasai tanah kita bertahun-tahun, tapi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Seandainya ini bisa beroperasi, tentu akan membangun perekonomian di daerah tersebut,” jelas Sutomo Jabir.

“Untuk itu, kami meminta kepada Kementerian ESDM dan instansi terkait tolong cek IUP (Izin Usaha Pertambangan). Apakah ada RKAD-nya, apakah ada laporan produksinya tiap tahun? Jangan sampai IUP ini dijadikan IUP terbang. Sehingga dapat merugikan daerah,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Jabir ini juga membeberkan nama perusahaan pertambangan tersebut.

“Adapun perusahaan tambang yang saya maksud adalah PT. Jaya Kisma Global Indonesia. Tolong dicek, kalau misalnya perusahaan ini tak bisa beroperasi, karena sudah puluhan tahun, minta kepada ESDM untuk mengevaluasi izin ini,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan Jabir menegaskan hal itu. Menurutnya, dengan dievaluasinya izin perusahaan itu, akan berpotensi peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebab, akan ada perusahaan Pertambangan yang lebih serius dalam menangani sumber daya alam di daerah terpencil itu.

“Seandainya ini terbuka, tentu mengangkat perekonomian daerah. Sayangnya saat ini, wilayah kita itu tidak bisa dikelola masyarakat dan perusahaan lain karena izinnya dikuasai perusahaan tambang itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sutomo Jabir juga menjelaskan ada tiga perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ada di Tanjung Mangkaliat.

Namun, menurut Sutomo Jabir status tiga HGU itu sama saja dengan perusahaan tambang PT. Jaya Kisma Global Indonesia.

“Pertama ada PT Hanu Cipta Perdana Karya, kemudian PT Maryam Dekorindo Persada dan PT Kebun Sawit Nusantara. Konon, PT Kebun Sawit Nusantara ini izinnya dari Provinsi Kaltim. Mereka mati segan hidup tak mau, jadi mereka hanya menguasai lahan, tapi tidak memberikan kontribusi peningkatan perekonomian kepada masyarakat,” tutur Sutomo Jabir.

“Saya mohon, tiga perusahaan ini dievaluasi dan diberikan sanksi agar lahan yang mereka kuasai diberikan kepada perusahaan yang serius dalam mengelola lahan kita, sehingga berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat setempat,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengatakan hal ini akan jadi atensi pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Terima kasih, kami minta dinas terkait termasuk Dinas Perkebunan untuk memberikan persentase mengenai tiga HGU ini,” imbuh Akmal Malik. (adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *