UMP Naik 4,98 Persen, Akhmed Reza Fachlevi Berharap Bisa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

TERASKATAKALTIM — Kabarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 4,98 persen.

Merespon itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi mengapresiasi penetapan UMP tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja. Meskipun hal itu pada sisi lain juga dinilai berdampak pada meningkatnya kebutuhan hidup.

“Penetapan UMP oleh pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim patut diapresiasi. Apalagi, Kaltim akan menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat,” katanya.

“Sebab, baiknya UMP dapat mendorong daya beli pekerja di Kaltim. Dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim,” sambungnya.

Selain itu, kenaikan UMP pasti juga berdampak pada profitabilitas perusahaan. Karena perusahaan harus membayar upah lebih tinggi ke karyawan, sehingga mengurangi laba mereka.

“Perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk/jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah. Namun diharapkan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat,” tuturnya.

Lebih jauh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu menjelaskan naiknya UMP juga diharapkan menjadikan Kaltim lebih menarik bagi investor.

“Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan membuka cabang atau pabrik di Kaltim, karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Harapannya ini menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pintanya.

Ia memaparkan perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kaltim.

“Jika perusahaan menaikkan harga produk/jasa untuk mengkompensasi kenaikan upah, ini menyebabkan kenaikan harga secara umum. Ini tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga mereka,” ujarnya.

Hal paling utama, kata dia, adalah kenaikan upah ini bisa diimplementasikan dengan baik dan antara perusahaan dan pekerja bisa menyesuaikan diri terhadap perubahan ini. (adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *