Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Dukung Aturan ASN Diperketat

TERASKATAKALTIM — Melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperketat aturan menyangkut capaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti aturan yang menuangkan tentang pendisiplinan dan mengundurkan diri sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun mendukung penerapan UU itu.

“ASN itu kan dibayar pake uang rakyat ya tugasnya harus melayani rakyat. Jika tidak melayani rakyat ya wajib untuk diberikan sanksi sesuai dengan UUD dan aturan sekarang dibuat dan itu ya baguslah,” katanya Rabu (15/11).

Selain itu, kata dia UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut untuk mendisiplinkan ASN.

“Untuk lebih mengefektifkan agar ASN itu lebih efektif melayani rakyat. Ketika tugas pokoknya melayani rakyat tidak dilaksanakan dengan baik maka kemudian Undang-undang mengijinkan pemberian sanksi,” jelasnya.

Legislator PDIP itu memberikan aspirasi dukungan terhadap PANRB atas penerbitan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu

“Saya memberikan aspirasi dukungan terhadap PANRB atas penerbitan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ini menjadi rujukan para ASN dalam bekerja untuk melayani rakyat dengan baik,” pungkasnya. (adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *