Uji Publik, Ketua Pansus DPRD Kaltim Sebut Ada 4 Dasar Hukum Ranperda Trantibumlinmas

TERASKATAKALTIM — Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan masalah yang urgen dan fundamental.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid saat gelar uji publik di Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu (5/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa sudah menjadi amanah UUD dan konstitusi atas adanya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Tujuan kita bernegara dalam pembukaan Undang-undang Dasar adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Ini bisa kita lihat di pembukaan UUD alinea keempat,” katanya.

Dalam uji publik itu, Harun Al Rasyid juga menyebut ada empat dasar hukum dari Ranperda Trantibumlinmas.

Dasar hukum itu antara lain Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan terakhir yakni Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Nasional.

“Target utama perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah menertibkan masyarakat. Perlu diingat ketertiban terwujud apabila orang taat pada peraturan, papar Harun.

Politisi PKS itu juga memaparkan beberapa poin yang ketertibannya harus dijaga. Poin-poin itu adalah jalan, sungai, saluran air, danau dan perairan pesisir.

Lanjut Harun, ada pula lingkungan, perizinan, pendidikan, sosial, kesehatan, barang milik daerah, kawasan tanpa rokok, kehutanan, pajak daerah dan retribusi daerah.

“Poin selanjutnya yang harus dijaga ketertibannya adalah keadaan bencana dan yang terakhir tertib lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *