TERASKATAKALTIM – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Prov Kaltim) telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Kaltim periode II (16 s.d. 31 Oktober 2023), Selasa (31/10).
Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, meminta agar seluruh pihak terkait mengawasi penerapan harga di lapangan untuk TBS pekebun yang bermitra.
“Laporkan ke Disbun, akan kita tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam keputusan tersebut, TBS kelapa sawit di Prov Kaltim periode 16-31 Oktober 2023 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur kelapa sawit, dengan jumlah kenaikan terbesar terjadi pada kelompok umur 10 tahun sebesar Rp2.174,53 per kg.
Sebelumnya, periode 1-15 Oktober 2023 harga TBS kelapa sawit di Kaltim untuk umur 10 tahun ditetapkan dengan harga Rp2.156,75 per kg.
Artinya dalam periode 16-31 Oktober 2023 jumlah kenaikan untuk kelompok umur 10 tahun ke atas mencapai Rp17,78.
Adapun rincian dari harga TBS bagi pekebun yang telah bermitra dengan pabrik sawit periode 16-31 Oktober 2023, yakni untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun dengan harga 1.917,85 naik ketimbang 1-15 Oktober 2023 seharga Rp1.902,09.
Kemudian TBS yang dipanen dari pohon umur 4 tahun dengan harga Rp2.049,33 naik ketimbang periode 1-15 Oktober 2023 sebesar Rp 2.032,39.
Berikutnya, TBS yang dipanen dari pohon umur 5 tahun dengan harga Rp 2.058,14 naik dibandingkan periode 1-15 Oktober 2023 seharga Rp2.041,21.
Selanjutnya TBS yang dipanen dari pohon umur 6 tahun naik Rp2.079,43 naik dibandingkan periode 1-15 Oktober 2023 dengan harga Rp2.062,35.
Untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 7 tahun dengan harga 2.091,39 mengalami kenaikan dibandingkan periode 1-15 Oktober 2023 yakni seharga Rp 2.074,23.
Sementara itu, TBS yang dipanen dari pohon umur 8 tahun sebesar Rp2.107,53 naik ketimbang periode 1-15 Oktober 2023 seharga Rp2.090,23.
Sedangkan TBS yang dipanen dari pohon umur 9 tahun dengan harga Rp2.149,04 naik ketimbang periode 1-15 Oktober 2023 Rp2.131,47.
Harga CPO juga mengalami kenaikan ketimbang periode sebelumnya, dari harga Rp10.429,78 per kg naik menjadi Rp10.532,27 per kg pada periode 16-31 Oktober 2023.
Sementara itu harga Kernel periode 16-31 Oktober 2023 dengan jumlah Rp4.747,28 mengalami penurunan ketimbang periode 1-15 Oktober dengan jumlah Rp4.783.47.
Dalam rapat pembahasan itu, turut hadir Direktorat PPHP Ditjenbun Kementan RI untuk mengawal proses penetapan tersebut.
Rencananya dia akan memantau penerapannya pada pekebun yang sudah bermitra. (Adv)