Anggota DPRD Kaltim Sosperda Bantuan Hukum, Bantu Masyarakat Kurang Mampu

TERASKATAKALTIM — Indonesia merupakan negara hukum. Dalam prinsipnya, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Mimi M Pane sekaitan Sosialisasi Perda (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balikpapan, Senin (30/10).

Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 itu juga dihadiri Bruce Azhwar selaku narasumber dan Ardiansyah Anggota DPRD Kota Balikpapan, serta masyarakat setempat.

Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu yang terjerat masalah hukum.

“Maka negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum (PBH) bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” kata Mimi.

Sosperda, katanya, merupakan program wajib bagi pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat apa lagi terkait masalah hukum.

“Dengan adanya Perda ini masyarakat yang tidak mampu sangat dimudahkan. Sebab, Pemerintah menjamin hak hukumnya dengan menggunakan dana APBD. Jadi pemohon tidak pakai duit sama sekali,” ujarnya.

Sebagai anggota DPRD Kaltim dia mengatakan, Perda ini menjadi pijakan untuk membantu masyarakat yang keterbatasan akses secara hukum.

“Sosialisasi ini penting bagi kami untuk menyampaikannya ke masyarakat. Sebab Sosperda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Caranya, masyarakat bisa melapor ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *