Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Nidya Listiyono Lakukan Sosialisasi Bersama BNNP

TERASKATAKALTIM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono kembali hadir ke tengah masyarakat untuk melakukan sosialisasi cegah penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi itu sekaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 menyangkut Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Bersama Nidya, hadir juga Risma Togi M. Silalahi dari BNN Provinsi Kaltim sebagai narasumber, disertai para remaja dan masyarakat setempat.

Menurut Nidya, kecanduan pemuda atas narkoba sangat berdampak signifikan terhadap masa depan.

Bahkan, untuk memenuhi hasrat kecanduannya itu, para pengguna tak jarang merugikan orang lain.

“Kalau pemuda, setelah dia jual semua barangnya, bisa juga barang kepemilikan orang tua dijualnya. Nah ini yang harus kita hindari” kata Nidya di Samarinda, Minggu (29/10) kemarin.

Kecanduan narkoba, masih kata Nidya, dapat ditangani dengan cara rehabilitasi. Namun hal tersebut jauh lebih sulit.

“Narkoba itu penyakit wahai anak muda terkhusus pada otak, karena yang diserang otak. Dan yang paling parah, kalian tidak punya kejelasan masa depan,” pungkas Nidya.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, politisi Golkar itu berharap masyarakat khususnya pemuda lebih sadar akan bahaya jangka panjang yang ditimbulkan barang haram tersebut.

Karena itu, dirinya menilai sinergitas antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar permasalahan sosial penyalahgunaan narkoba dapat diatasi bersama.

Adapun rehabilitasi medis seperti yang termaktub dalam pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah;

(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

(2) Fasilitasi Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis tertentu yang ditunjuk sebagai IPWL oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

(3) Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi Rehabilitasi Medis berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk sebagai IPWL.

(4) Rehabilitasi Medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.

(5) Teknis pelaksanaan Rehabilitasi Medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *