Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Seno Aji Gelar Sosperda, Masyarakat Berhak Dapat Pelayanan Publik yang Baik

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji

TERASKATAKALTIM — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) setelah beberapa waktu lalu juga melakukan reses.

Dalam giat Sosperda itu juga dihadiri antara lain Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, serta tokoh masyarakat setempat.

Di hadapan masyarakat, Seno Aji menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Termasuk di dalamnya tentang hak-hak masyarakat.

“Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam Penyelanggaraan Pelayanan Publik,” ujarnya di depan warga Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10).

Penyebarluasan Perda tersebut bagi Seno Aji sangat penting untuk dilakukan.

Alasannya, masyarakat berhak memperoleh informasi soal pelayanan publik.

Artinya, menurut Seno, hadirnya aturan tersebut menyebabkan pelayanan publik bisa lebih baik, berkualitas, dan cepat.

“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” katanya.

Dirinya juga menyinggung mengenai dana untuk disalurkan ke masyarakat sekaitan dengan kesehatan.

“Olehnya itu saya sampaikan bahwa anggaran 10 persen untuk sektor kesehatan dari APBD Kaltim itu ada, yang tentu saja ini terkait pelayanan dasar masyarakat,” ucap Seno Aji.

“Kita akan koordinasikan dengan BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltim bagaimana supaya pelayanan kesehatan ini bisa dicover untuk semua masyarakat. Tentunya masyarakat yang tidak mampu dan yang berpenghasilan rendah, ini yang kita utamakan,” imbuhnya. (Adv)

Tutup