Raking Minta Pemkot Koordinasi ke Provinsi Soal Undang-Undang Kelautan

TERASKATA.COM, BONTANG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, menyuarakan keprihatinan terkait kendala yang dihadapi oleh hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan Undang-undang Kelautan. Dia meminta pemerintah kota segera menyelesaikan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menangani masalah ini.

Raking mengungkapkan kebingungannya terkait titik 0 mil, terutama di pulau-pulau terluar seperti Beras Basah dan Malahing. Meskipun wilayah laut Bontang sangat luas, namun kendala hukum membuat pemberian bantuan kepada masyarakat pesisir sulit dilaksanakan.

“UU Kelautan menjadi kendala serius. Tanpa penyelesaian, kami tidak dapat memberikan bantuan kepada masyarakat pesisir. Kami membutuhkan rekomendasi dari gubernur untuk memahami kewenangan Pemkot Bontang sampai sejauh mana,” ujarnya, Senin (16/10/2023).

Permasalahan ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota kehilangan kewenangannya dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Perubahan ini menyebabkan banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam mengelola wilayah pesisirnya. Pasal 18 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam konteks ini, DPRD Bontang mendorong pemerintah kota untuk menjajaki batas kewenangan mereka di wilayah pesisir serta berkoordinasi secara efektif dengan pemerintah provinsi guna mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. (adv)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *