Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Muara Badak

TERASKATA.COM, BONTANG – Dua Pengedar narkotika jenis sabu diamankan  Polsek Muara Badak, Minggu (15/10/2023) malam.

Keduanya berinisial MF (27) dan AR (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Badak saat melakukan transaksi sabu, di Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kalimantan Timur.

Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 0,4 gram.


“Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 2 orang dengan gerak gerik mencurigakan, setelah dilakukan pengintaian dan tepatnya sekitar pukul 23.45 Wita, unit reskrim berhasil mengamankan 2 orang tersebut,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *