Sepasang Kekasih Diungkap Polres Bontang Melakukan Praktik Aborsi

TERASKATAKALTIM — Sepasang kekasih terungkap melakukan praktek aborsi. Kasus ini dibeberkan oleh Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto Selasa (3/10) kemarin, tepatnya di lobi Polres Bontang.

Iptu Hari mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap melalui bukti chat tersangka berinisial SR (23) dengan MT (21) yang keduanya merupakan pasangan kekasih.

“Awalnya SR kami tangkap atas laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur”. jelas Iptu Hari.

“Berdasarkan pengembangan di HP tersangka terdapat percakapan transaksi pembelian obat aborsi serta foto janin hasil perbuatan aborsi yang diperkirakan berumur 4 bulan, barulah SR mengakui pernah melakukan perbuatan aborsi terhadap MT,” tambanya.

Pihak kepolisian pun bertindak cepat dan mendatangi lokasi yang dijadikan oleh tersangka sebagai tempat penguburan janin hasil aborsi.

Dalam pemeriksaan tersebut juga didapati barang bukti kerangka bayi.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut Iptu Hari mengatakan kedua tersangka membeli obat aborsi secara online.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Bontang.

Kedua pelaku dijerat pasal 77a ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *