TERASKATAKALTIM — Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Galeh Akbar Tanjung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas di tahun-tahun politik.
Ia mengatakan, Bawaslu RI telah merilis indeks kerawanan pemilu yang menempatkan Kalimantan Timur di urutan keenam dari seluruh provinsi di Indonesia. Indeks ini berdasarkan data pemilu dan pilkada sebelumnya pada tahun 2018.
“ASN harus fokus pada pelayanan publik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merugikan kepentingan negara,” jelas Galeh, Selasa (3/10), dikutip dari lama Antara.
“Kami menemukan beberapa ASN yang dianggap tidak netral dalam pemilu dan pilkada. Jumlahnya lumayan banyak di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.
Menurutnya ada beberapa faktor penyebab ASN tidak netral, antara lain sebagian mereka menduduki jabatan politik yang membutuhkan dukungan dari partai politik atau kepala daerah.
Kemudian, tambah Galeh, sebagian ASN menjadi anggota partai politik yang ingin mendapatkan perhatian atau posisi strategis dari kepala daerah.
Lebih jauh, masih menurut Galeh, ada beberapa ASN yang melampaui batas dalam berinteraksi dengan partai politik, seperti memasang spanduk, baliho, atau ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Dia mencontohkan baru-baru ini Bawaslu Kaltim melakukan supervisi di Balikpapan dan menemukan ada lurah yang menerima bantuan dari partai politik.
“Tidak ada masalah menerima bantuan, tapi dari pihak yang tidak ada kepentingan politik. Ketika ada kepentingan politik dan di situ lurah, maka mau tidak mau ini masuk ranah netralitas,” beber Galeh.
Galeh menambahkan, lurah dan kepala desa termasuk ASN yang berpengaruh di lingkungan masyarakat. Mereka dianggap sebagai tokoh yang harus menjadi panutan bagi masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang membatasi ruang gerak ASN agar fokus terhadap pelayanan publik dan tidak terpengaruh oleh politik.
“Persoalan pilihan politiknya, hanya ASN itu sendiri dan Tuhan yang tahu, orang lain tidak perlu tahu. Maka di tahun politik ini mereka tidak boleh terlibat aktif sehingga menjadi tidak netral,” tegas Galeh.
Dikemukakannya Bawaslu Kaltim telah melakukan sosialisasi dan pertemuan langsung dengan BKD Provinsi Kaltim dan seluruh kabupaten kota sejak tahun 2022. Ia yakin seluruh ASN memahami aturan bahwa mereka harus netral.
“Namun jika kami menemukan pelanggaran netralitas ASN, kami akan meneruskan laporan ke Komisi ASN dan komisi tersebut yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)