Batas Usia Pensiun Guru Swasta Disorot Dewan

TERASKATA.COM, BONTANG – Kebijakan pensiun guru di Bontang memicu perdebatan setelah Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, menyoroti batas usia pensiun guru swasta yang ditetapkan di usia 56 tahun. Menurut informasi yang diterima, aturan ini berseberangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan batas usia pensiun guru pada usia 60 tahun.

Bakhtiar mengungkapkan kebingungannya terkait polarisasi ini dan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang. “Makanya saya mempertanyakan sejauh mana Disdikbud menanggapi polarisasi ini,” ujar Bakhtiar, Minggu (1/10/2023).

Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, menjelaskan bahwa sertifikasi guru berlaku hingga usia 60 tahun, namun pensiun di yayasan swasta berlaku sejak usia 58 tahun. Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan para pensiunan guru memberikan kontribusi dengan menyumbangkan ilmu mereka di sekolah-sekolah negeri selama dua tahun.

“Kami memfasilitasi guru yang ingin mengabdi selama dua tahun, karena itu menurut saya adalah hal yang baik,” ungkap Bambang. Namun, ia juga mengakui bahwa kebijakan di yayasan swasta masih memerlukan koordinasi lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Diakuinya, terdapat beberapa tenaga pendidik yang menghubungi pihaknya agar dapat tetap aktif sebagai guru untuk mempertahankan sertifikasinya, dengan mengajar di sekolah negeri. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan ialah tenaga pendidik tidak melanggar aturan dan tidak ada tumpang tindih jam mengajar dengan guru, yang sebelumnya mengampu mata pelajaran yang sama di sekolah tersebut.

“Serta tidak menuntut gaji dan honor. Ketiga poin itu yang kami pertimbangkan, karena atas permintaan sendiri,” pungkasnya. (adv)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *