Ribut Kasus Pulau Rempang, ini Tanggapan Komnas HAM, Menteri Investasi, dan DPR RI

TERASKATAKALTIM — Tanggapan demi tanggapan terkait masalah investasi di Pulau Rempang kini buntut tak menemui solusi, apakah relokasi warga ataukah pemindahan pabrik.

Diketahui sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM memberi rekomendasi kepada pemerintah agar merelokasi pabrik, bukan warga di Pulau Rempang.

Menurut Komnas HAM, warga Rempang bukannya menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, melainkan menolak direlokasi dari Pulau Rempang.

“Kami tegaskan, pada rekomendasi Komnas yang tadi disampaikan, Komnas HAM tidak merekomendasikan untuk menghentikan PSN. Tetapi yang kami rekomendasikan agar rencana pembangunan Rempang Eco City yang sudah menjadi salah satu PSN itu bisa ditinjau kembali,” tegas Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, seminggu lalu, Jumat (22/9) dikutip dari TVone.

Tidak lama ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait masalah di Pulai Rempang tersebut. Dirinya menegaskan akan mengatasi persoalan ini secara baik dan adil.

Menurutnya, investasi tersebut tengah dibicarakan bersama dengan warga setempat dan kini Bahlil mengklaim menemukan solusi terbaik agar tidak direlokasi apalagi digusur.

“Dalam mengatasi persoalan di Pulau Rempang, kami berfokus pada penyelesaian yang adil bagi masyarakat. Saya ingin menyampaikan bahwa kami bersama warga telah menemui solusi terbaik dengan melakukan pergeseran warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran,” tulis Bahlil di akun instagram-nya, Rabu (27/9).

Bahlil juga menyebutkan bahwa kompensasi sudah disiapkan untuk warga. Katanya, hak-hak kultural warga Rempang diberi penghargaan.

“Pemerintah telah menyiapkan kompensasi untuk warga. Hak-hak rakyat tetap kami jaga, hak-hak kultural rakyat juga kami hargai. Ada uang tunggu Rp1,2 juta per orang, uang kontrakan Rp1,2 juta per KK. Jadi kalau 1 KK itu ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta, jadi sekitar Rp6 juta,” jelas Bahlil.

“Dengan kebijakan ini, kami berupaya menjembatani kepentingan semua pihak, khususnya masyarakat lokal,” tandasnya.

Sementara itu, dari berbagai informasi yang dihimpun Teraskatakaltim, masih saja terjadi riuh yang sampai saat ini bertentangan dengan apa yang diklaim oleh Menteri Investasi Kabinet Jokowi itu.

Hingga kini, Komnas HAM kembali angkat suara dan meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil BP Batam dan pemerintah untuk mempertimbangkan kembali proyek Rempang Eco-City. Secara khusus terkait perjanjian dengan PT MEG milik taipan Tomy Winata.

Alasannya, kata Komnas HAM, hingga hari ini masih saja ada penolakan atas Proyek Strategis Nasional tersebut.

“Sebagai fungsi pengawasan Komisi III biar memanggil,” kata Prabianto, Jumat (29/9), dikutip dari tempo.

Komnas HAM, kata Prabianto, wewenangnya hanya memberi rekomendasi kepada para pihak.

Karena itu, dalam kasus Rempang DPR dinilai lebih memiliki kekuasaan untuk memanggil para pihak tersebut.

Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI pun tak tinggal diam. Ia mengatakan pemanggilan para pihak, seperti pengusaha, masyarakat, Kapolri, dan lembaga terkait tidak lama lagi akan dijadwalkan.

“Jadwalnya sedang diatur secepat mungkin,” jelas Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Perkara di Rempang, menurut politisi NasDem itu, hanya bisa dilakukan dengan humanis oleh pemerintah pusat dan daerah.

Menurutnya, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat Rempang sudah dijalankan.

“Alhamdulilah sesuai perintah bapak Presiden,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *