Mendag Revisi Izin Niaga, Berimbas TikTok Shop Gulung Tikar, Cak Imin Bilang ini Gawat, Rugikan 13 Juta Seller

TERASKATAKALTIM — Usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, berubah menjadi Peremendag 31 Tahun 2023, sejumlah Seller Tiktok Shop menyambangi Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, Rabu (27/9/2023) kemarin.

Diketahui dari laman sosial media X milik Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, beberapa seller Tiktok Shop mengadukan keterkejutannya akibat larangan online seller di tiktok yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag).

Aturan tersebut menjabarkan tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Terlihat dari postingan video Cak Imin yang memberikan komentar soal masalah tersebut. Dirinya tak menyalahkan pemerintah, namun saja ia memberi masukan kepada pemerintah untuk lebih peka.

“Kita semua taat lah apa pun keputusan pemerintah, namun hendaknya proses pengambilan keputusan itu betul-betul menghayati dan mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam bisnis ini,” ungkap kandidat Cawapres 2024 itu.

Cak imin menambahkan bahwa terdapat dua hal yang seharusnya dilakukan sebelum dan setelah peraturan ini dibuat.

“Pertama, libatkan mereka dalam pengambilan keputusan sehingga tidak salah dalam memutuskan atau menghentikan proses bisnis ini,” tandas dia.

“Kedua, saya minta kepada pemerintah khusus Menteri Perdagangan untuk memberi waktu jeda, beri teman-teman seller ini kesempatan untuk transisi dong,” sambungnya dengan tegas.

Cak Imin kemudian melanjutkan bahwa para seller Tiktok itu telah melakukan banyak pengorbanan investasi. Mulai dari tenaga kerja, barang, studio dan hal-hal yang tidak dapat diangkut secara tiba-tiba.

Dalam unggahan video yang berdurasi hampir 2 menit itu, dirinya menuturkan harap agar para pelaku usaha online diberikan waktu yang layak untuk berbenah. Tak lupa dirinya mengingatkan supaya pemerintah kedepannya tidak salah terapi, yang mampu merugikan banyak orang.

“Untuk itu harapan saya sebagai wakil ketua DPR kepada Menteri Perdagangan, agar memberi waktu mereka 1-3 bulan untuk menuntaskan dulu investasi yang sudah di tangan, yang sudah dikeluarkan,” harap Cak Imin.

“Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku online seller, ini gawat loh yah, dari jumlah yang terlibat besar, uang yang terlibat besar. Jangan hanya gara-gara salah terapi tidak ada proses yang dilalui kemudian merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, dilansir dari Serambinews, alasan Zulkifli Hasan selaku Mendag, yang memisahkan sosial media dan e-commerce, karena semata-mata untuk mencegah penggunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Kedepannya sosial media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang. Namun hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, sebagaimana iklan di televisi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *