Respons Pengamat Ihwal Waketum PPP jadi Hakim MK: Jangan Sampai Hasilnya ‘Tong Sampah’

TERASKATAKALTIM — Rapat Pleno Komisi III DPR RI resmi menetapkan Asrul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan di DPR RI pada Senin-Selasa (25-26/9).

Asrul Sani terpilih setelah memperoleh suara mayoritas sembilan Fraksi dari tujuh calon hakim MK yang sudah mengikuti uji kelayakan tersebut.

Wakil Ketua Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) itu kini resmi menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang memasuki akhir masa jabatannya.

Dari hasil penelusuran TERASKATAKALTIM, ada tujuh nama calon hakim yang turut dalam uji kelayakan yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI, antara lain adalah Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum., Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., dan terakhir adalah Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm.

Diketahui sebelumnya, Arsul Sani menjabat sebagai wakil ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR RI, telah menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari parlemen.

Selain itu, dia juga akan mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terlebih lagi UU MK yang menyebutkan jika hakim MK tidak boleh menjadi anggota Partai.

“Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Di UU MK juga disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol. Ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Setelah terpilih menjadi hakim MK, seperti yang diberitakan oleh Tempo, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan menghindari benturan kepentingan.

Dia mencontohkan apabila MK menerima sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berhubungan dengan PPP.

“Jadi kalau sengketanya pemilu itu pilih misalnya yang menyangkut PPP, saya tidak boleh ada di situ,” tegas Arsul.

“Untuk menghindari benturan kepentingan,” kata Asrul.

Dirinya pun menegaskan tidak akan memihak dalam sengketa Pilpres 2024 mendatang. Selain itu, Asrul tak akan memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon) yang diusung oleh PPP, menyatakan bahwa dirinya akan mengambil keputusan berdasarkan bukti dalam persidangan.

“Sengketa Pemilu termasuk sengketa Pilpres itu kan sengketa hasil. Kita kalau bicara hasil itu kan berarti bicara angka-angka. Ya kita lihat saja berdasarkan berbasis data dan alat bukti,” imbuh Arsul.

Berdasarkan hal tersebut, peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour mengatakan, meski diusulkan DPR, dirinya berharap Arsul tidak menjadi ’’utusan’’ DPR di MK, seperti disadur dari laman Jawapos.

Hemi Lavour kemudian meminta Arsul tetap independen dalam mengadili produk-produk legislasi DPR yang dibawa ke MK. “Kekuasaan yudisial di MK jangan sampai hanya jadi ’tong sampah’ produk legislasi DPR,’’ tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *