Diatur Dalam Undang-Undang, BW Sebut Ada Celah Masyarakat Pelihara Buaya

TERASKATA.COM, BONTANG – Rencana relokasi Buaya Riska menuai sorotan Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Ia menyoroti aspek hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan buaya, khususnya terkait izin penangkaran yang dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Menurut BW sapaannya, Undang-Undang tersebut memberikan peluang bagi warga untuk memelihara buaya setelah memperoleh izin penangkaran, dengan syarat bahwa Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan pemantauan teratur terhadap penangkaran tersebut. Lembaga konservasi yang mendapat izin juga harus menjalin kemitraan dengan BKSDA.

“BKSDA memiliki kewenangan untuk menitipkan buaya hasil tangkapan warga kepada lembaga konservasi atau penangkaran perorangan untuk perawatan lebih lanjut,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).

Oleh karena itu, Ia berpendapat bahwa situasi yang melibatkan Pak Ambo bisa diselesaikan dengan melibatkan BKSDA untuk melakukan asesmen dan pemeliharaan lebih lanjut terhadap Buaya Riska, dengan memastikan bahwa buaya tersebut memenuhi standar yang diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1990.

Sebelumnya, sempat terjadi pro kontra di masyarakat berkaitan dengan rencana relokasi buaya di bantaran sungai Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara. Tepatnya usai insiden seorang warga yang diserang buaya hingga mengalami luka parah dna harus dibawa ke rumah sakit. Hingga kini,Pemkot Bontang bersama pihak terkait masih mencari formula yang tepat dalam menindaklanjuti kasus ini. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *