AH Minta Perda Penertiban Anjal dan Pengemis Kembali Ditegakkan

TERASKATA.COM, BONTANG – Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Bontang, menyuarakan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Penertiban Anak Jalanan (Anjal) di Kota Taman. Ia menyoroti fenomena maraknya Anjal dan pengemis dari luar Bontang yang semakin meluas, dan menekankan perlunya langkah tegas untuk mengatasi masalah ini.

Menurut AH, sapaan akrabnya, penanganan sosial yang efektif akan menciptakan lingkungan yang kondusif, tertib, aman, dan nyaman bagi warga Bontang. Namun, ketika pelaku tersebut adalah warga Bontang, pemerintah harus bersiap memberikan bantuan sosial, termasuk rumah layak huni, pemberdayaan sosial dan ekonomi, serta bantuan sosial lainnya.

“Kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam penanganan fenomena ini. Anjal dan pengemis seringkali beroperasi di persimpangan lalu lintas, yang bisa membahayakan pengguna jalan. Kami mengimbau agar warga tidak memberikan bantuan langsung kepada mereka, karena hal ini mungkin memicu peningkatan jumlah Anjal dan pengemis,” ujar AH, Selasa (12/9/2023).

Dia menegaskan bahwa sementara bersedekah adalah tindakan baik, memberi bantuan secara langsung mungkin bukan solusi terbaik dalam jangka panjang. Hal ini dapat mendorong lebih banyak Anjal dan pengemis datang ke Bontang. Oleh karena itu, AH menyerukan perlunya pendekatan komprehensif dan kolaboratif dari seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengurangi fenomena ini.

Dalam konfirmasi terpisah, Kepala Satpol-PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Eko Mashudi, menegaskan bahwa upaya penertiban Anjal dan pengemis sudah rutin dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Serta Perlindungan Masyarakat. (adv)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *