Pemkot Lambat Bebaskan Lahan di Kawasan BSD, Komisi III Kecewa

TERASKATA.COM, BONTANG – Ketua Komisi III, Amir Tosina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggapnya tidak serius menyelesaikan pembebasan lahan milik warga di kawasan Perumahan Bukit Sekatup Damai (BSD) yang digunakan untuk pembuangan limbah perumahan. Lahan seluas 4.300 meter persegi di wilayah BSD, Kelurahan Gunung Elai, sebelumnya telah disetujui untuk dibebaskan. Meskipun Pemkot telah mengalokasikan dana untuk pembebasan tersebut, prosesnya terkesan mandek.

“Sudah dua tahun lalu disepakati dan dianggarkan, tapi sampai sekarang belum selesai. Pemerintah hanya berjanji-janji,” ujar Amir pada wartawan, Senin (11/9/2023).

Amir, politisi Partai Gerindra, menyoroti penggunaan lahan tersebut oleh pemerintah untuk pembuangan limbah dari saluran perumahan. Menurutnya, karena lahan tersebut telah dimanfaatkan, seharusnya pembebasan sudah selesai dilakukan. Namun, saat ditanyakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak ada tindak lanjut yang diberikan karena, menurut DLH, tidak ada pos anggaran yang disediakan untuk pembebasan lahan.

“Tadi saat DLH ditanya ternyata gak nyambung, perwakilan DLH tidak tahu soal lahan itu. Berarti ini pemerintah cuman janji-janji saja. Padahal warga mengadu terus, sudah datangi wali kota juga. Jawabannya sudah dianggarkan, padahal belum ada sama sekali tindaklanjutnya,” bebernya.

Pihaknya pun sudah sidak di lahan tersebut. Terlihat lahan itu sudah dimanfaatkan atas permintaan pemerintah.

“Saya pikir sudah selesai maslaah lahan ini, karena sudah cukup lama. Ternyata pemerintah belum juga menyelesaikan. Makanya saya minta tutup saja itu biar pemerintah tahu bahwa ada hak orang lain. Enggak boleh menguasai itu,” tandasnya.

Sementara itu, Hariadi, pemilik lahan, mengakui bahwa lahan miliknya telah digunakan untuk pembuangan limbah. Meskipun dia telah melakukan pertemuan resmi dengan Wali Kota dan menghadiri tiga kali rapat dengar pendapat, belum ada kejelasan atau tindakan konkret dari pemerintah terkait pembebasan lahan tersebut. (adv)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *