Agus Haris Minta Pemkot Segera Selesaikan Sengketa Lahan di Bonles
TERASKATA.COM, BONTANG – Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, menyuarakan pentingnya penyelesaian segera dalam polemik status kepemilikan lahan di wilayah RT 02 dan 03 Kelurahan Bontang Lestari (Bonles), Kecamatan Bontang Selatan. Menurutnya, kajian mendalam diperlukan untuk mengklarifikasi status lahan tersebut, apakah termasuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) atau tidak, dengan tujuan menghindari konflik antara kelompok tani dan warga di Bontang Lestari.
“Melalui dinas terkait, harusnya pemerintah memberi arahan-arahan soal tata ruang lahan itu. Biar tidak ribut-ribut antar masyarakat kelompok tani yang ada di sana,” sebutnya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9/2023).
Penataan ulang tata ruang di wilayah tersebut, sambung Agus Haris, juga perlu dilakukan oleh lurah dan camat setempat. Lebih jauh, pria yangakrab disapa AH itu menekankan pentingnya memberikan arahan dan advokasi kepada masyarakat agar polemik ini dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Ishak, menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 1982, sebagian besar lahan di wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai hutan lindung. Namun, untuk memastikan status lahan secara akurat, DPKPP belum melakukan kajian titik koordinat lahan secara langsung.
Polemik status kepemilikan lahan ini melibatkan Kelompok Tani Bangun Kutai Bersatu, yang mengklaim telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2015, dan warga bernama Yuli Ariansyah yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Kelompok tani ini melaporkan aktivitas mereka kepada pemerintah pada tahun 2020, sementara Yuli mengklaim telah membeli lahan tersebut pada tahun 1987 dan telah mengantongi putusan pengadilan pada tahun 2021. (adv)
Tinggalkan Balasan