TERASKATA.COM, BONTANG – Raking, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang mendukung kebijakan yang digagas Pemkot Bontang berupa mewajibkan siswa-siswi di Kota Taman membaca minimal tiga buku dalam setahun. Hal itu dinilai positif lantaran dapat mendukung peningkatan literasi dan minat baca sejak dini.
“Kami apresiasi adanya kebijakan ini. Kami juga akan minta poin-poin apa saja yang akan diberikan bagi sekolah yang tidak mengikuti kebijakan tersebut nantinya,” tutur Raking usai memimpin rapat Bersama anggota Komisi I lainnya Abdul Haris, di ruang rapat lantai dua Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Senin (5/9/2023).
Kebijakan ini, sambung dia, bakal dimasukkan dalam salah satu pasal di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Saat ini, Raperda itu masih terus dibahas secara berkelanjutan oleh Komisi I, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), serta Bagian Hukum Pemkot Bontang.
Jika melihat data yang ada, Raking mengaku cukup prihatin dengan tingkat literasi masyarakat Indonesia. Yang mana Indonesia masuk dalam kategori terendah untuk budaya literasi. Untuk itu, diharapkan dengan kebijakan ini, dapat merangsang seluruh pihak, terutama kalangan pelajar, agar menjadikan membaca sebagai kegemaran. Apalagi, mereka masih berada di usia produktif. Sehingga referensi yang mereka dapat di hari ini, bisa bermanfaat untuk masa depannya kelak.
“Jadi memang harus ada kolaborasi dari semua pihak. DIsdikbud dalam hal ini akan mendorong setiap sekolah menjalankan kebijakan itu. DPK yang menyiapkan sapras (sarana prasarana) nya. Termasuk perpustakaan di wilayah pesisir nanti akan terus kami tingkatkan. Kami dorong agar mendapatkan bantuan,” pungkas Raking. (adv)