TERASKATA.COM, BONTANG – Masalah tunggakan pembayaran peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bontang telah memunculkan keprihatinan, tetapi juga memicu tindakan kreatif dari pihak terkait. Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, menyoroti masalah ini dalam rapat kerja bersama Diskes Bontang pada Senin (4/9/2023).
Dia mengajukan permintaan kepada Pemkot Bontang melalui Dinas Kesehatan (Diskes) untuk mencari solusi yang tepat. Menurut Raking, peserta yang menunggak pembayaran BPJS selama enam bulan kemungkinan besar mengalami kesulitan dalam membayar. “Oleh karena itu, kami meminta Diskes Bontang untuk memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi ini,” pintanya.
Dalam tanggapannya, Akhmad Hamid, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan Diskes Bontang, menjelaskan bahwa mereka telah merumuskan solusi untuk masalah ini selama setahun terakhir. Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang sebelumnya berada di kelas I dan II, mereka dapat dialihkan ke BPJS Pemerintah daerah (Pemda) dengan syarat bahwa mereka harus melunasi tunggakan sebelumnya dengan mencicil setiap bulan atau melalui aplikasi rehab BPJS. Batas waktu tunggakan adalah 12 bulan.
“Jadi, peserta akan segera terdaftar kembali secara otomatis. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, dan tunggakan tetap harus dibayarkan dengan cara mencicil,” jelas Akhmad Hamid.
Selain itu, Diskes Bontang juga akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang untuk mengalihkan peserta yang bekerja dengan kontrak singkat, bahkan hanya selama tiga bulan.
“Jika ada warga yang bekerja dengan sistem kontrak, mereka dapat melaporkan diri setelah kontrak berakhir. Setelah itu, kami akan langsung mengalihkannya menjadi tanggungan pemerintah,” tandas Hamid.
Pendekatan ini menunjukkan respons proaktif pemerintah dalam menangani masalah sosial, memberikan solusi yang cerdas untuk membantu warga yang membutuhkan. Diharapkan, tindakan ini akan membawa manfaat nyata bagi peserta BPJS yang mengalami kesulitan keuangan. (adv)