5 Masyarakat Adat Diakui Pemda, Isran Noor Gelar Pertemuan

TERASKATAKALTIM.COM — Lima Masyarakat Hukum Adat (MHA) mendapat pengakuan dan perlindungan oleh pemerintah daerah. Hal itu dinyatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan surat keputusan Bupati.

Eka Kurniati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemprov Kaltim menyebut, lima MHA yang mendapat pengakuan tersebut berasal dari Kabupaten Paser dan sisanya berasal dari Kutai Barat.

“Masyarakat Hukum Adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan,” ungkap Eka Kurniati di Samarinda, Minggu (27/8).

Sedikitnya terdapat 185 komunitas Masyarakat Hukum Adat untuk wilayah Kalimantan Timur. Namun baru 5 MHA yang dianggap telah sesuai prosedur pedoman dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015.

Eka mengatakan terbitnya peraturan tersebut adalah suatu afirmasi bahwa Pemprov Kaltim memberikan perhatian terhadap keberadaan MHA.

Tahun ini, lanjutnya, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA sebagai syarat wajib bagi calon MHA mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Pasalnya, anggaran tersebut berasal dari dana kompensasi pengurangan emisi karbon dari Bank Dunia yang telah diterima Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA,” jelasnya.

Diketahui, MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur antara lain MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Wehea di enam desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.

Adanya perhatian yang besar pada masyarakat hukum adat membuat Gubernur Isran Noor secara khusus menggelar pertemuan dengan MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan ini menyatakan bentuk perhatian dan apresiasi akan keberadaan kesatuan MHA di Provinsi Kaltim.

Orang nomor satu di Bumi Etam ini juga mendorong agar masyarakat adat dapat berkreasi dengan maksimal dalam memakmurkan lahan desa yang ditempatinya untuk kepentingan bersama dan mendukung perekonomian masyarakat

“Saya minta lahan desa ini betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan,” pungkas Isran Noor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *