TERASKATAKALTIM.COM — Berumur 60 tahun, seorang kakek berinisial ZA warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah, harus berhadapan dengan Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Selasa (15/8) lalu.
ZA didakwa melakukan pencurian handphone di sebuah rumah makan ayam geprek di Sumber Rejo yang terjadi pada 31 Mei 2023.
ZA mengawali perbuatannya itu dengan membeli makan di warung tersebut. Saat melihat adanya kesempatan luang ZA lalu mengambil HP milik penjaga warung.
“Awalnya pak ZA beli ayam, makan di warung, saya belum curiga. Tapi setelah makan dan pergi, pas saya lihat HP saya sudah hilang,” ungkap korban pencurian, RS saat menjadi saksi di persidangan.
Menyadari HPnya yang hilang, RS kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Tak kama berselang laporan dimasukkan, RS mendapatkan informasi tentang keberadaan HPnya. Ternyata HP RS ada pada ZA yang sebelumnya sudah ditangkap pihak kepolisian bersama 6 HP yang diduga kuat juga hasil curian.
Dalam persidangan yang digelar di PN Balikpapan itu, pria lansia tersebut tidak bisa mengelak atas perbuatannya dan memilih mengakuinya.
“Dalam satu bulan saya mengambil enam HP, dari bulan puasa,” ungkap Terdakwa ZA saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dalam persidangan ini juga terungkap HP yang dicuri oleh terdakwa ZA tidak dijual, namun hanya disimpan dan dipakai sendiri. (*)