TERASKATA.COM, BONTANG – Isu seputar rekomendasi calon Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menimbulkan berbagai tanggapan dan pandangan yang beragam dari berbagai kalangan. Salah satu tanggapan datang dari Andi Faizal Sofyan Hasdam, Ketua DPRD Bontang.
Ketika ditanya mengenai pandangannya, Andi Faizal menyatakan bahwa DPRD Bontang memiliki harapan khusus terhadap calon-calon yang akan diusulkan oleh DPRD Provinsi Kaltim untuk posisi Pj Gubernur.
Ia menegaskan bahwa calon yang akan dipilih untuk menduduki posisi Pj Gubernur Kaltim haruslah seseorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang karakter dan kondisi masyarakat, serta kondisi alam bumi Kalimantan Timur.
“Yang paling penting adalah calon yang diusulkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Kaltim,” kata Andi Faizal saat dikonfirmasi, (21/8/2023).
Dalam kerangka regulasi yang ada, DPRD Kaltim memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait calon Pj Gubernur Kaltim kepada Kemendagri, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Untuk menjawab kekosongan posisi Gubernur Kaltim yang akan terjadi pada Oktober 2023, pimpinan DPRD Kaltim saat ini sedang melakukan pembahasan internal. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk merumuskan tiga nama calon yang nantinya akan direkomendasikan sebagai pengganti Isran Noor.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menjelaskan bahwa tahap persiapan dalam merumuskan calon Pj Gubernur Kaltim sedang berlangsung dengan sungguh-sungguh. Dia mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim tengah mengkoordinasikan agenda pembahasan calon Pj Gubernur Kaltim, yang akan melibatkan pimpinan DPRD Kaltim dalam diskusi yang mendalam.
Beberapa nama calon Pj Gubernur Kaltim sudah mencuat ke publik. Nama-nama ini diajukan oleh berbagai individu dan pihak terkait, meskipun masih dalam tahap usulan dan belum mencapai kesepakatan final.
Beberapa nama yang mencuat termasuk Rektor Universitas Mulawarman, Dr. Ir. Abdunnur, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Akmal Malik, MSi, serta Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, H. Kamaruddin Amin, MA.
Sigit menekankan bahwa nama-nama ini masih dalam status usulan dan perlu disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dia menyebut bahwa minimal seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang berasal dari eselon 1 Kemendagri diperlukan, tetapi yang lebih penting adalah kesesuaian dengan kriteria eselon dan kemampuan untuk memenuhi tuntutan kondisi Kaltim. (adv)