TERASKATA.COM, BONTANG – Sebanyak 1.200 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Bontang mendapat remisi di momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II A Kota Bontang Riza Mardani mengatakan, mereka (narapidana) yang telah mendapatkan remisi sudah berdasarkan assessment sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para narapidana yang dapat remisi sudah menjalani masa hukuman dan menunjukkan sikap berkelakuan baik,” ujarnya Senin (14/8/2023).
Adapun dari total 1.200 WBP yang mendapat remisi tersebut terbagi menjadi dua kategori diantara, 1.177 WBP mendapat Remisi Umum I (RU I) dan WBP yang mendapat Remisi Umum II (RU II) sebanyak 23 orang.
“Untuk RU II ada 12 orang langsung bebas dan 11 warga binaan menjalani subsider. Sedangkan yang RU I dia hanya mendapat potongan atau pengurangan hukuman tapi tetap menjalani masa tahanan,” timpalnya.
Sementara itu untuk kategori kasus Napi yang mendapat remisi diantaranya, 830 dari kasus narkotika, 151 napi kasus perlindungan anak, 74 warga binaan kasus pencurian, 40 napi kasus pembunuhan, 20 orang kasus penggelapan, 10 koruptor, dan 75 dari kasus lain.
Selain itu, dijelaskan Riza jumlah Napi yang mendapatkan Remisi tahun 2023 ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya hanya berjumlah 830 WBP.
“Mungkin jumlah narapidana juga tahun ini lebih banyak ada sekitar 1.713 Napi,” terangnya.
Riza pun berharap kepada para Napi yang telah bebas agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Pun kepada para Napi yang belum mendapatkan remisi agar tetap semangat dalam menjalani masa hukuman dan menunjukkan sikap berkelakuan baik.
“Untuk Napi yang bebas semoga tidak lagi melanggar hukum dan semoga bisa menjadi pribadi lebih baik lagi,” tandasnya. (YS)