TERASKATA.COM, BONTANG – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkot Bontang terkait Pajak dan Retribusi Daerah memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman.
Raperda ini merupakan hasil turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam raperda ini, akan diatur mengenai porsi pendistribusian pajak daerah di kabupaten/kota yang akan lebih besar dibandingkan provinsi.
“Porsinya sekarang sudah diatur, namun saya lupa berapa persen pastinya untuk daerah. Jadi kalau dulu pajak itu masuk terlebih dulu ke provinsi, sekarang dibalik,” kata Andi Faizal, Senin (14/8/ 2023).
Raperda ini akan berdampak pada retribusi dan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak mineral bukan logam dan bebatuan. Pendukung penuh untuk Raperda ini telah diterima dari seluruh Fraksi di DPRD Bontang, dan mereka juga memberikan masukan serta saran untuk memastikan bahwa raperda ini memiliki dampak positif bagi masyarakat dan dapat meningkatkan perekonomian di Bontang.
Harapan Andi Faiz, proses pembahasan akan segera rampung tahun ini dan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), membawa manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bontang. (adv)