TERASKATA.COM, BONTANG – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menyayangkan hak-hak DPRD yang dinilai disetarakan dengan kepala dinas atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Bakhtiar Wakkang, sejatinya DPRD diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang partai politik dan menjadi Calon Legislatif (Caleg) dengan penjabaran terdiri dari DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten kota dan DPD, yang sama-sama dipilih berdasarkan satu undang-undang.
Namun, pada saat penerapan di lapangan justru terjadi ketidakadilan. Dirinya pun berencana membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan terkait kewenangan DPRD Kabupaten atau Kota.
“Ada ketidakadilan peranan DPRD di daerah dengan DPR RI, masa Peranan DPRD di Kabupaten/Kota disamakan seperti dengan kepala dinas. Nah itu yang mau saya gugat, sekarang masih saya kaji legal standing kewenangan DPRD ini,” ujarnya Senin (12/06/2023).
Selain itu, kata BW sapaan akrabnya, sejatinya DPRD bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga tidak sepantasnya peranan DPRD disetarakan dengan kepala dinas.
“Tidak bisa seperti itu, kok kita (DPRD) disetarakan dengan kepala dinas, padahal kita mitra pemerintah. Bahkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Wali Kota, sedangkan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan, artinya kepala daerah dan DPRD ini setara sebagai mitra. Tapi saat pelaksanaan di lapangan lebih banyak hak-hak dewan yang dipotong, di “kebiri”,” timpalnya.
Namun, sebelum membawa masalah tersebut ke MK, dirinya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk mendapat dukungan.
Pun Sebagai anggota DPRD yang menginisiasi gugatan tersebut, ia mengajak seluruh lembaga legislatif untuk sama-sama dalam memperjuangkan hak-hak ini.
“Saya ajak baik DPRD Bontang, provinsi dan luar Kalimantan Timur, dari Sabang sampai Merauke melalui Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) ayok sama-sama berjuang memperjelas hak-hak DPRD Kabupaten/Kota,” tandasnya. (Adv)