Teraskata Kaltim

Dari Timur Membangun Indonesia

Dewan Minta Pemkot Segera Realisasikan Pengadaan Lahan Pemakaman Baru 

TERASKATA.COM, BONTANG – Komisi III DPRD Bontang kembali menggelar Inspeksi mendadak terkait usulan lahan yang direkomendasikan Pemkot  sebagai tempat pemakaman muslim di Kecamatan Bontang Barat.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, saat ini kondisi lahan pemakaman yang ada di Kota Bontang sudah banyak yang penuh, seperti pemakaman di Kelurahan Bontang Kuala. Sehingga diperlukan pembebasan lahan untuk dijadikan tempat pemakaman baru.

Namun, dari beberapa lokasi yang direkomendasikan belum ada kepastian soal kapan rencana pembebasan lahan untuk pemakaman tersebut. Amir meminta keseriusan pemerintah agar segera merealisasikan lahan yang sudah lama diusulkan.

“Ini kewajiban pemerintah harus segera menentukan lahan untuk lokasi pemakaman demi kepentingan masyaraka,” ujarnya saat Sidak, Selasa (06/06/2023).

Amir menyampaikan, terbatasnya lahan pemakaman membuat sebagaian masyarakat terpaksa memakamkan jenazah keluarga di Kutai Timur (Kutim). Sebab itu pemerintah diharapkan segera menentukan lokasi lahan pemakaman dan dilakukan pembebasan.

“Karena sering menumpang tempat pemakaman, jadinya kita (masyarakat) banyak di kritik dari pihak Kutim. Maka itu pemerintah harus segera merealisasikan lahan pemakaman itu,” timpalnya.

Menanggapi itu, Kepala bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perkimtan Kota Bontang Ishak mengatakan, ada 3 lokasi diusulkan bakal dijadikan sebagai lahan pemakaman di Bontang Barat.

Diantaranya, di daerah Kampung Masdarling, Gunung Telihan yang telah diajukan sejak 2022 lalu, dengan luas lahan kurang lebih 2,1 hektare. Lokasi kedua di Jalan Soekarno Hatta dengan luas lahan 5 hektare, tak jauh dari pemakaman Toraja. Dan yang ketiga di Jalan Soekarno Hatta belakang Musholla Darussalam.

“Harusnya 4 yang direkomendasikan cuman yang satu masuk kawasan hutan lindung. Jadi tinggal tiga usulan nanti akan dipilih yang paling strategis, terutama masalah aksesnya,” ungkapnya.

Namun, terlebih dahulu akan dilakukan pembebasan lahan, karena lahan tersebut milik masyarakat. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini