Amir Tosina Minta Pemkot Pertimbangkan Kembali Soal Iuran Sampah 

TERASKATA.COM, BONTANG – Rencana Pemkot Bontang akan memberlakukan iuran sampah disorot Ketua komisi III DPRD Bontang Amir Tosina.

Kritikan itu disampaikan dalam rapat kerja Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (05/06/2023),

Amir meminta Pemkot mempertimbangkan kembali soal pungutan iuran sampah yang akan dibebankan kepada masyarakat. Meski dengan alasan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan ini sebab tingkat ekonomi masyarakat itu berbeda-beda. Jangan sampai justru membebankan merek,” ujarnya Senin (05/06/2023).

Selain itu, Atos sapaan akrabnya juga meminta agar pemerintah membentuk petugas pengangkut sampah di tiap RT. Sementara untuk gaji mereka (petugas pengangkut sampah) Atos lebih setuju untuk menggunakan kas daerah atau APBD Kota Bontang.

“Honorarium petugas sampah bisa pakai APBD, jadi tidak memberatkan warga,” ujarnya.

Selain itu, Politisi Partai Gerindra ini juga meminta Pemkot menyediakan gerobak untuk mengangkut sampah di jalan-jalan kecil yang sulit dilalui atau dari rumah ke rumah.

“Pemerintah perlu juga menganggarkan pengadaan gerobak sampah ini,” terangnya.

Tak hanya itu, bagi iuran sampah di lingkungan warga yang sudah mandiri atau pengelolaan sampahnya sudah berjalan baik dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan sampah ini, diharapkan tetap mendapat perhatian dari pemerintah.

“Maka itu pemerintah juga perlu mengkaji ulang terkait biaya sampah sebesar 50 rupiah per kilogram di wilayah yang mengelola sampahnya secara mandiri,” tandasnya.

Diketahui, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan rencana pengaktifan retribusi sampah ini akan berjalan pada Oktober 2023 mendatang. penentuan jumlah satuan harga retribusi dibagi menjadi 3 pengelompokkan berdasarkan KWH meteran listrik warga.

Diantaranya untuk yang dibawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp 3.500, kemudian dibawah 1300 kWH dikenakan Rp 5 ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp 7.500 per bulannya.

“Jadi berdasarkan kWH biaya itu berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Kita mulai paling tidak Oktober 2023 nanti,” ujarnya kepada wartawan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *