TERASKATA.COM, BONTANG – Satuan Resnarkoba Polres Bontang meringkus 3 tersangka jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Selasa (30/05/2023).
Kapolres Bontang, AKPB Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, 3 orang pelaku yang diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu diLoktuan, masing-masing, AS (49), N (48) dan SY (39).
“AS kami bekuk di Jalan Pinisi 7, N di Jalan Pupuk Raya dan SY di Rusunawa. Ketiganya bersama barang bukti sudah dibawa ke Polres Bontang untuk pengembangan selanjutnya,” ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Rabu (31/05/2023).
Kata Mandiyono, tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wita Unit II Satuan Resnarkoba Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitaran Jalan Kapal Pinisi 7 Kelurahan Loktuan, sering dijadikan tempat transaksi gelap narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut team turun kelapangan melakukan penyelidikan.
“Tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 22.40 anggota menyamar jadi pembeli dan menangkap pelaku AS (49) di depan rumah kosong di Jalan Pinisi 7. Pelaku sempat membuang barang bukti ketika hendak ditangkap tim namun, barang bukti tersebut berhasil ditemukan berupa 4 bungkus klip sabu dengan berat kotor 1,55 gram dan 1 HP pelaku di sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Lanjut Mandiyono, ketika di introgasi pelaku AS (49) mengaku mendapat barang haram tersebut dari N (48). Tidak menunggu lama Tim Satuan Reskoba Polres Bontang menuju rumah N di Jalan Pupuk Raya. Pelaku N langsung diamankan saat berada di depan rumahnya.
“Tim langsung melakukan pengeledahan rumah dan mendapati barang bukti 7 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 3,84 gram, 1 kotak perhiasan warna gold, 1 sedotan ujung runcing, 1 kresek hitam berisi plastik klip, 1 bong, 1 korek api, 1 HP dan uang hasil penjualan sabu Rp. 1.500.000,” terangnya.
Kemudian, tim mengintrogasi N (48) dan mengaku mendapat barang haram tersebut dari SY (39). Tidak menunggu lama tim melakukan pengembangan kasus ditempat tinggal SY di Rusunawa Loktuan. Kemudian pelaku SY diamankan dan dilakukan pengeledahan rumah.
“Dari tangan SY berhasil diamankan barang bukti 14 bungkus plastik sabu dengan berat kotor 26,75 gram, 1 dompet pink, 1 botol permen, 1 timbangan digital, 1 sedotan runcing, 1 HP, 2 bungkus plastik klip dan uang tunai Rp. 15.700.000,” jelasnya.
Mandiyono menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya. (Red)