TERASKATA.COM, BONTANG – Tunjangan bagi guru swasta di Kota Bontang, Kalimantan Timur, kembali disuarakan Anggota Dewan setempat.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan mengaku akan memperjuangkan aspirasi guru SMA sederajat di Bontang, khususnya guru swasta. Meski hal itu bukan sesuatu yang mudah lantaran kewenangan pendidikan SMA merupakan ranah pemerintah provinsi (Pemprov).
“Memang aturannya sudah seperti itu, sudah beralih kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Jadinya daerah susah kalau mau memberikan tunjangan. Tapi Kami (DPRD) akan perjuangkan ini,” ujar Irfan Selasa (09/05/2023).
Irfan menyebut, aspirasi ini perlu diperjuangkan lantaran semenjak kewenangan beralih ke Pemprov Kaltim, guru swasta tidak lagi mendapat tunjangan dari daerah.
Politisi PAN itu mengungkapkan, DPRD akan mengadakan rapat bersama Pemkot yang akan diteruskan ke Pemrov Kaltim untuk membahas persoalan tersebut.
“Agar bagaiman caranya agar guru swasta bisa dapat tunjangan juga. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk kesejahteraan guru swasta di Bontang,” timpalnya.
Diketahui, kewenangan Sekolah SMA/SMK sederajat menjadi tanggung jawab provinsi sejak tahun 2017 lalu, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tunjangan guru SMA/SMK sederajat terakhir diberikan tahun 2020 menggunakan dana hibah melalui anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kemudian, pada tahun 2021 insentif ditiadakan karena hibah tidak bisa dilakukan dua tahun berturut-turut. (YS)