Samsun Apresiasi Rencana Gubernur Kaltim Revisi Pergub 49/2020

TERASKATA.COM, SAMARINDA – Pada Musrenbang 2024 lalu, Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan akan merevisi Pergub 49/2020.

Rencana Isran itu, diapresiasi Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Samsun mendorong agar rencana revisi Pergub 49/2020 benar-benar bisa direalisasi oleh Gubernur Kaltim.

“Tentu merupakan kabar baik bagi kita semua, apalagi sudah lama teman-teman di DPRD mengusulkan itu. Mudahan-mudahan rencana revisi itu benar-benar terealisasi,” kata Samsun, Rabu (19/4/2024).

Dari 4 butir kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim Musrenbang RKPD Kaltim 2024, disepakati Gubernur mempertimbangkan merevisi Peraturan Gubernur 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, khususnya pasal 5.

Revisi yang diinginkan anggota DPRD Kaltim di Pasal 5 Pergub tersebut adalah pada ayat (4), dimana berbunyi ; “Besaran bantuan keuangan minimal Rp2.500.000.000,- per paket”. Aspirasi anggota DPRD pada umumnya per paket bankeu bisa lebih rendah, misalnya Rp200.000.000,- sehingga bisa disebar ke banyak tempat yang infrastruktur lingkungannya belum memadai.

Menurut Samsun, sebelum Pergub tersebut diterbitkan, serapan anggaran di seluruh kabupaten/kota dinilai lebih optimal, jika dibandingkan dengan setelah adanya Pergub itu.

“Saya yakin ketika Pergub itu benar-benar direvisi  agar serapan anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan,red) akan lebih maksimal di seluruh kabupaten/kota. Karena sepengetahuan saya untuk Bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 serapan anggaran berjalan optimal,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *