Perda Reklamasi dan Pasca Tambang Bakal Dicabut, Komisi III DPRD Kaltim Berharap Ada Perda Baru

TERASKATA.COM, KALTIM – Menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri RI, DPRD Kaltim akan mencabut Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Namun sampai kini, hasil fasilitasi dari Kemendagri belum terbit.

Alhasil, Komisi III DPRD Kaltim menambah masa kerja selama tiga bulan ke depan.

“Kita tanyakan ke Kemendagri kalau perda ini sudah tidak ada cantolannya lagi. Karena itu Perda ini tidak akan berfungsi. Maka kita akan melakukan pencabutan,” kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (1/3/2023).

“Jawaban terhadap itulah yang kita tunggu-tunggu belum ada dari kementerian,” lanjutnya.

Meski Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang bakal dicabut, pihaknya berharap ada perda baru yang dibuat agar pengawasan terhadap dampak pertambangan bisa dipantau daerah akibat pertambangan.

“Itulah yang saya harapkan. Karena bagaimanapun pertambangan ini adanya di Kaltim, jadi harus ada payung hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat Kaltim untuk melakukan semacam pengawasan begitu. Meskipun nanti itu terintegrasi di dinas-dinas terkait,” tegasnya.

Salah satu yang jadi perhatian seperti penggunaan jalan umum jadi angkutan batu bara. Veridiana menagaskan hal tersebut perlu diawasi serius.

“Katakanlah masalah akses angkut batu bara yang menggunakan jalan negara. Mestinya ada regulasi di dinas-dinas terkait,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *