Terjerat Narkoba, Mantan Sekretaris Diskop-UKMP Bontang Tidak Dipenjara

TERASKATA.COM, BONTANG – AMT (55) ASN Bontang yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu mendapat penangguhan penahanan.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said, penangguhan penahanan diambil mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Begitu pun rekomendasi Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional di Tanah Merah Kota Samarinda.

Tetapi status tersangka tidak dicabut. AMT diminta melakukan wajib lapor dua kali selama seminggu.

“AMT dikenakan wajib lapor dan statusnya masih tersangka,” kata AKP Ahmad Said saat ditemui di Mako Polres Bontang, Selasa (5/7/2022).

Menurut Said, kondisi kesehatan tersangka makin menurun selama ditahan. Istri dari AMT hampir setiap hari datang untuk menyuntik insulin.

“Komplikasi, keterangan dokter yang diderita tersangka. diabetes, jantung, gangguan saraf,” terangnya.

Bahkan saat tertangkap pada, (24/5) lalu AMT merupakan pasien rawat jalan dari RSUD Taman Husada Bontang.

“Itulah yang menjadi pertimbangan. Jadi tetap diawasi, dan menjalani pengobatan,” pungkasnya. (Iwan)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *