TERASKATA.COM,BONTANG – Dua pelaku pencuri kabel tembaga milik perusahaan PT Kaltim Said Barito Soda Kimia (KSB) ditangkap polisi.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, Kedua tersangka merupakan warga Kelurahan Loktuan berinisial SAS (32) dan A (21).
Modus pelaku dalam melakukan aksinya itu dilakukan dengan membobol pagar perusahaan dan kemudian diketahui oleh penjaga keamanan perusahaan di Jalan Pinisi 7 Kelurahan Guntung pada, Senin (30/5/2022) sekira pukul 12.00 Wita.
“Petugas keamanan lihat pagar jebol, terus di telusuri kedua pelaku kedapatan tengah memikul tembaga menuju keluar pabrik,” ujar Iptu Mandiyono dalam rilis, Selasa (31/5/2022).
Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian Rp 5 Juta rupiah.
Kini tersangka dan barang bukti berupa 6 batang tembaga dengan panjang 2 meter dan 1 buah obeng serta linggis telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
Mereka terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman minimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (YS)